Senin, 20 Desember 2010

TENTANG ISU AMANDEMEN KE-5 UUD 1945

Penulis : 
Eddy Marhaen
Kepala LKI GMNI

Merdeka...!

Sejarah Perubahanan UUD 1945 pada tahun 1994 itu kan memang sejarah yang penuh dengan perasaan eforia, emosional dan penuh dengan suana rasa dendam, saya kebetulan punya abang kebetulan dipercaya dijadikan sebagai Sekretaris Pmpinan Fraksi MPR jilid II, saya ikut mengusul bagaimana menyikapi perubahan, saya baca disana hasil rapat dan saya temui para tokoh-tokoh yang merubah UUD kita itu. Ternyata satu hal yang saya sebutkan pertama, kita tidak melakukan persiapan perubahan UUD itu secara seksama dan tidak ada yang menduga SOEHARTO akan jatuh secepat itu dan kemudian kelompok berbagai aliran bisa masuk melalui berbagai Partai Politik (PARPOL) dan berbaur didalamnya. Suatu hal yang bisa menjadi satu perubahan itu karena UUD dianggap salah satu biang kerok dari konstitusi yang kekuasaan otoriter selama 32 Tahun, jadi kalo kita ingat manifes, teman-teman baca lagi sejarah Reformasi itu kan ada beberapa aspek yang dijadikan kambing hitam yang menjadi biang keroknya retorika Reformasi. Kemudian UUD kita sudah dianggap memberikan selentingan terhadap kekuasaan otoriter yang ditafsirkan dari UUD itu, lalu kemudian PG, PG yang sempat dibubarin Gusdur pada tempo hari. Terus PD, segelintir konglomerat yang menguasai perekonomian. Satu diantaranya adalah UUD sehingga begitu Reformasi diusung dan DPR/MPR di isi oleh orang-orang baru dalam tanda kutip, maka kemudian serta merta UUD ini dirubah.

Perubahan UUD tersebut tidak diawali dengan kebijakan-kebijakan yang mendalam, tidak ada kajian Akademis satupun yang dilakukan oleh partai-partai politik itu untuk melihat apakah pasal-pasal tertentu itu harus dirubah, sementara tadi saya katakan kalau kita bicara TEORI HIERARKIS NORMA HUKUM Panca sila itu artinya di kaitan dengan UUD dan pada saat itu jangankan Panca Sila dibaca, Panca Sila juga dianggap sebagai Biang kerok juga. Jadi, praktis Panca Sila tidak dijadikan sebagai tolak ukur untuk merubah UUD itu, jadi kalau kemudian sekarang ditemukan banyak hal yang dianggap tidak sesuai dengan Panca Sila dan UUD 1945 karena memang saat terbentuknya UUD pada waktu itu tidak menjadi Panca Sila sebagai sumber dari kata sumber tata tertib hukum mereka. Nah, sekarang muncul gugatan untuk melakukan amandemen ke , ada beberapa Hipotesis. Hipotesis yang pertama dinaggap karena UUD hasil perubahan/ amandemen 4 kali tidak sesuai. Pertanyaannya adalah, apa bedanya UUD dengan UU, kalau ternyata dianggap setiap priode tertentu tidak sesuai. UUD dengan kata Konstitusi itu kan sebagai suatu yang sifatnya permanen, beda dengan UU di DPR. Hipotesis kedua ada pasal-pasal yang dianggap tidak bisa mengakomodir kepentingan kelompok atau lembaga-lembaga tertentu dalam hal ini DPD, DPD dianggap posisinya belum sejajar dengan DPR, belum sejajar untuk membahas RAPBN/anggaran, kan kewenangan DPD hanya kewenangan legislasi terbatas, kalau DPR disalurkan.

Ada yang lebih ekstrim lagi, yaitu perubahan pasal 7 tentang masa Jabatan Presiden, ada sinyalemen SBY ingin tiga periode, jadi ini memang agenda yang bisa jadi agenda Konstitusional yang melebar, berbagai kepentingan masuk dengan isu-isu agenda perubahan/amandemen ke 5, ya itu tadi DPD ingin posisinya sejajar dengan DPR tapi dengan cara ekstrim ini tadi, merubah pasal 7 tentang masa jabatan Presiden menjadi 2 periode. Kalau bicara PDI Perjuangan , itu bukan perubahan ke 5 yang sifatnya parsial. Kalau PDI Perjuangan harus merubah UU dalam arti bukan merubah pasal perpasal atau bagian perbagian TETAPI MERUBAH TOTAL, makanya kita pakai istilah “PERUBAHAN KONFERHENSIF” UUD yang sesuai dengan Panca Sila dan Pembukaan UUD 1945. Jadi kalau anda bertanya itu agenda siapa? Tergantung, yang mana yang harus mereka rubah. Kalo tentang posisi DPD ya kawan-kawan DPD supaya posisinya sejajar dengan DPR, yang bias bahas APBN, RUU dan lain-lain, kalau PD yaitu tadi pasal 7, bicara Presiden, siapa Presiden mereka sekarang!!!

Jadi menurut saya, teman-teman GMNI harus punya sikap. Sikapnya kita harus dibimbing dengan Ideologi. Sehingga informat umum bisa kita menuntut, ini akan memperkuat Ideologi kita atau malah akan melemah. Sering kali kita larut dalam tarian irama gendangnya yang ditabuh oleh orang lain. Wah, kalau masuk Koran atau Tv dibilang aktivis. Itu yang harus kita waspadai, jadi kalau menyikapi isu harus didasari dengan Ideologi, jadi kalau mental Ideologi kita kuat, itu seperti dukun akan mengetahui segala penyakit dan kalau kita pahami dan pelajari secara seksama Ajaran Bung Karno, kelihatan betul siapa dan mengapa saja kita sudah tahu!!!

sekian.
Merdeka!!!


Hasil dari diskusi bersama BANG ACHMAD BASARA/BASKARA
( Komisi III DPR RI/Sekretaris PP Alumni GMNI ) 
dalam acara Silahturahmi dengan Alumni GMNI Riau, DPC GMNI Kota Pekanbaru dan LKI GMNI Pada Tanggal 20 Desember 2010 di Wisma Perjuangan Jl. Kopan No. 6 Pekanbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih!!!